DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I ........ PENDAHULUAN..............................................................................
A.
Latar belakang........................................................................
B.
Rumusan Masalah..................................................................
C.
Tujuan Penulisan....................................................................
BAB II ....... PEMBAHASAN.................................................................................
A.
Pengertian SKKD Serta
Prosedur Pengembangan SKKD di Sekolah
B.
Sekolah Dalam
Pengembangan Kurikulum (SKKD).............
1.
Perencanaan................................................................
2.
Pelaksanaan................................................................
3.
Penilaian.....................................................................
4.
Revisi .........................................................................
C.
Pengembangan SKKD...........................................................
BAB III ..... PENUTUP..........................................................................................
A.
Kesimpulan.............................................................................
B.
Saran dan Keritik...................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengembangan kurikulum (SKKD) merupakan suatu hal yang dapat
terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan
dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan.
Munculnya peraturan perundang-undangan yang baru telah membawa implikasi
terhadap paradigma baru dalam proses pengembangan kurikulum. Kondisi masa
sekarang dan kecenderungan yang akan terjadi pada masa yang akan datang
memerlukan persiapan dari generasi muda dan peserta didik yang memiliki
kompetensi multidimensional. Mengacu pada hal-hal tersebut, pengembangan
kurikulum harus mampu mengantisipasi segala persoalan yang dihadapi masa
sekarang dan masa yang akan datang.
Pengembangan kurikulum tidak hanya merupakan berbagai abstraksi
yang sering kali mendominasi penulisan kurikulum, akan tetapi mempersiapkan
berbagai contoh dan alternatif untuk
tindakan yang merupakan inspirasi dari berbagai ide dan penyesuaian-penyesuaian
lain yang dianggap penting.
Kurikulum sebagai program pendidikan yang telah direncanakan secara
sistematis, mengembang peranan yang sangat penting bagi pendidikan siswa. Kalau
kita analisis sifat dari masyarakat dan kebudayaan, diamana sekolah sebagai
institusi sosial melaksanakan operasinya, maka kita akan menentukan paling
tidak 3 jenis peranan kurikulum yang di nilai sangat penting, yakni: (1).
Peranan konservatif, (2). Peranan kritis dan evaluative, dan (3). Peranan
kreatif. Ketiga peranan ini sama pentingnya dan antara ketiganya perlu
dilaksanakan secara keseimbangan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas didalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Penjelasan
mengenai pengertian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)?
2.
Bagaimana
peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan SKKD?
3.
Bagaimana
prosedur pengembangan SKKD di sekolah?
4.
Apa
yang dilakukan sekolah di dalam pengembangan SKKD?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
sekaligus memahami tentang analisis pengembangan SKKD di sekolah serta prosedur
pengembangannya terhadap sekolah-sekolah yang akan menjabarkan kurikulum SKKD dari
dewan pendidikan nasional terhadap setiap mata pelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
ANALISIS
PENGEMBANGAN SKKD ( STANDAR
KOMPETENSI-KOMPETENSI DASAR ) DI SEKOLAH
A.
Pengertian SKKD Serta Prosedur Pengembangan SKKD di Sekolah
Standar Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata
pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula.[1]
Menurut Abdul Majid standar kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar
pengembangan program pembelajaran yang terstruktur.[2]
Pada setiap mata pelajaran, standar kompetensi sudah ditentukan oleh para
pengembang kurikulum, yang dapat kita lihat dari standar isi. Jika sekolah
memandang perlu mengembangkan mata pelajaran tertentu misalnya pengembangan
kurikulum muatan lokal, maka perlu dirumuskan standar kompetensi sesuai dengan
nama mata pelajaran dalam muatan lokal tersebut. sedangkan kompetensi dasar
adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa
untuk menunjukkan bahwa sikap telah menguasai standar kompetensi yang telah
ditetapkan. Oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari
standar kompetensi.[3]
Perubahan kurikulum merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas dan relevensi pendidikan agar dapat mencapai keunggulan
masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti yang digariskan
dalam haluan Negara. Dengan demikian, perubahan kurikulum diharapkan dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh dunia pendidikan
dewasa ini, terutama dalam memasuki era globalisasi yang penuh dengan berbagai
macam tantangan. Lebih dari itu, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dapat
diharapkan mampu membawa bangsa dan Negara keluar dari multidimensional,
terutama krisis mental dan moral. Hal ini dimungkinkan, karena salah satu
kelebihan kurikulum yang disempurnakan adalah memberikan kesempatan yang lebih
luas terhadap sekolah dan daerah dalam pengembangan SKKD. Sekolah dan daerah
mempunyai kemampuan mandiri yang dapat menyusun kurikulum dan mengembangan SKKD
yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Kriteria sekolah dan daerah yang akan mengembangkan kurikulum
(SKKD) sendiri dapat dikaji pada tabel “pemetaan kelayakan sekolah untuk mengembangkan
SKKD sendiri”.
PEMETAAN
KELAYAKAN SEKOLAH
UNTUK MENGMBANGKAN SKKD SENDIRI
KRITERIA
|
KETERSEDIAN
|
KET.
|
|
ADA
|
TIDAK ADA
|
|
|
1.
Kesanggupan
sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan.
2.
Tenaga
pengembang SKKD yang potensial, dan profesional.
3.
Kemampuan
menggali dana yang memadai.
4.
Kemampuan
untuk meningkatkan kapasitas.
5.
Kepemimpinan
yang demokratis dan professional.
6.
Kemampuan
menjalin hubungan dengan masyarakat dan dunia kerja.
7.
Guru
yang berkualitas, kreatif, dan profesional.
8.
Prospek
kemajuan sekolah di masa yang akan datang.
|
|
|
|
Format tersebut dimodifikasi dari model yang dikembangkan oleh
Depdiknas (Dewan Pendidikan Nasional), dengan menambahkan beberapa kriteria
yang dipandang penting. Meskipun demikian, satuan pendidikan dan sekolah dapat mengembangkan
dan menambahkan lagi sejumlah kriteria sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing; serta menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh
sekolah (misalnya 80% dari kriteria yang ditetapkan harus dipenuhi oleh
sekolah).
Pengembangan kurikulum melibatkan berbagai pihak, seperti Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kota dan kabupaten, serta sekolah yang akan
mengimplementasikan kurikulum, sesuai dengan
kapasitas dan proporsinya
masing-masing.[4]
B.
Sekolah Dalam Pengembangan Kurikulum (SKKD)
Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan kurikulum
adalah sebagai berikut:
a.
Berkolaborasi
dengan sekolah lain untuk membentuk tim pengembang SKKD tingkat kecamatan dan
mengembangkan SKKD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat
dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata pelajaran
(MGMP) kecamatan.
b.
Membentuk
tim pengembang SKKD tingkat sekolah bagi yang mampu melakukannya.
c.
Mengembangkan
SKKD sendiri bagi yang mampu dan memenuhi kriteria untuk melakukannya.
d.
Mengidentifikasi
kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang
perlu dikembangkan ke dalam kurikulum.
e.
Memohon
bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan kurikulum.
f.
Menguji
kelayakan kurikulum yang diimplementasikan di sekolahnya, melalui analisis
kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi
belajar peserta didik.
g.
Menerapkan
kurikulum (melaksanakan pembelajaran) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
sekolah, baik buatan sendiri maupun yang disusun oleh sekolah lain.
h.
Memperbaiki,
dan meningkatkan kualitas kurikulum dan kualitas pembelajaran secara terus
menerus dan berkeseimbangan.
Untuk memberi kemudahan kepada guru dan kepala sekolah dalam
melakukan pengembangan SKKD di sekolah, perlu dipahami prosedurnya, baik yang
mencakup perencanaan, evaluasi maupun revisi.
1.
Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi
dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk narasumber yang
diperlukan dalam pengembangan SKKD. Pengumpulan informasi dan referensi dapat
dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti
komputer dan internet.[5]
2.
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kurikulum dibagi menjadi dua tingkatan yaitu
pelaksanaan kurikulum tingkat sekolah dan tingkat kelas. Dalam tingkat sekolah
yang berperan adalah kepala sekolah dan pada tingkatan kelas yang berperan
adalah guru. Walaupun dibedakan antara tugas skepala sekolah dan tugas guru
dalam pelaksanaan kurikulum serta diadakan perbedaan tingkat dalam pelaksanaan
administrasi, yaitu tingkat kelas dan tingkat sekolah, namun kedua tingkat
dalam pelaksaan administrasi dalam kurikulum tersebut senantiasa bergandengan
dan bersama-sama bertanggungjawab melaksanakan proses administrasi kurikulum.[6]
3.
Penilaian
Penilaian kurikulum harus dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.
4.
Revisi
Draft kurikulum yang telah dikembangankan perlu diuji kelayakannya
melalui analisis kualitas kurikulum, penilaian ahli, dan uji lapangan.
Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada
hakikatnya perlu dilakukan secara continue dan berkesinambungan, sejak awal
penyusunan draft sampai kurikulum tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar
yang sebenarnya. Revisi kurikulum harus dilakukan setiap saat, sebagai
aktualisasi dari peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous quality
improvement).
C.
Pengembangan SKKD
Meskipun guru diberi kebebasan untuk menyusun dan mengembangkan
kurikulum dan berbagai perangkatnya, namun Depdiknas telah menyiapkan standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk berbagai mata pelajaran, sehingga
tugas guru adalah menjabarkan, menganalisis, mengembangkan indikator, dan
menyesuaikan SK dan KD tersebut dengan situasi dan kondisi sekolah.[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Abdul Majid standar kompetensi merupakan kerangka yang
menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur sedangkan
kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus
dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa sikap telah menguasai standar
kompetensi yang telah ditetapkan.
Kriteria sekolah dan daerah yang akan mengembangkan kurikulum
(SKKD) sendiri sebagai berikut; (1).
Kesanggupan sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan. (2). Tenaga
pengembang SKKD yang potensial, dan profesional. (3). Kemampuan menggali dana
yang memadai. (4). Kemampuan untuk meningkatkan kapasitas. (5). Kepemimpinan
yang demokratis dan professional. (6). Kemampuan menjalin hubungan dengan
masyarakat dan dunia kerja. (7). Guru yang berkualitas, kreatif, dan
profesional. Dan, (8). Prospek kemajuan sekolah di masa yang akan datang.
Format tersebut dimodifikasi dari model yang dikembangkan oleh
Depdiknas (Dewan Pendidikan Nasional), dengan menambahkan beberapa kriteria
yang dipandang penting. Meskipun demikian, satuan pendidikan dan sekolah dapat
mengembangkan dan menambahkan lagi sejumlah kriteria sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing; serta menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi
oleh sekolah (misalnya 80% dari kriteria yang ditetapkan harus dipenuhi oleh
sekolah).
Pengembangan kurikulum melibatkan berbagai pihak, seperti Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kota dan kabupaten, serta sekolah yang akan
mengimplementasikan kurikulum, sesuai dengan
kapasitas dan proporsinya
masing-masing.
B.
Saran dan Kritik
Penulis sangat menyadari dalam makalah ini mungkin banyak kesalahan
dari segi internalnya maupun eksternalnya, penulis sangat berharap agar pembaca
bisa memberikan saran ataupun kritik berupa masukan yang positif demi
kesempurnaan isi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. Kurikulum Yang Disempurnakan, (BANDUNG: PT
Remaja Rosdakarya, 2006).
Oemar. Hamalik. Menejemen Pengembangan Kurikulum, (BANDUNG:
PT Remaja Rosdarya, 2006).
Majid. Abdul. Perencanaan Pembelajaran, (BANDUNG: PT Remaja
Rosdakarya, 2012).
Sanjaya. Wina. Kurikulum Dan Pembelajaran, (JAKARTA: Kencana
Pranada Group, 2008).
[1] Wina Sanjaya. Kurikulum dan Pembelajaran, (JAKARTA:
Kencana Prenada Group, 2008), Hlm. 170
[2] Abdul Majid. Perencaan Pembelajaran, (BANDUNG:
PT Remaja Rosdakarya, 2012) hlm. 42
[3] Wina Sanjaya. Op.Cit, hlm. 171
[4] E. Mulyasa. Kurikulum Yang Disempurnakan, (BANDUNG:
PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 126-128
[5] E. Mulyasa. Ibid, hlm. 131-132
[6] Oemar Hamalik. Menejemen Pengembangan
Kurikulum, (BANDUNG: PT Remaja Rosdarya, 2006), hlm. 173
[7] E. Mulyasa. Kurikulum Yang Disempurnakan, hlm.
133- 134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar